Mar 16 2008

Hak Guna Air

Pada saat ini, RPP Hak Guna AIr sedang disiapkan sebagai amanat dari UU 7/2004 tentang Sumberdaya Air, RPP penentuan Hak Guna Air ini menjadi sangat penting bagi rakyat Indonesia, karena air merupakan kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu air merupakan Hak Asasi Dasar Manusia (Kofi Annan). Hak untuk mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga yang terjangkau juga disampaikan dalam Dublin Principles (1992) demikian pula pada tahun 2002, The United Nation Committee on Economic, Cultural and Social Rights menyampaikan General Comment 15 yang menyatakan bahwa air tidak hanya sebagai komoditas ekonomi dan akses terhadap air (right to water) adalah hak asasi manusia ” The human right to water entitles everyone to sufficient, affordable, physically accessible, safe and acceptable water for personal and domestic uses.” Sebagai negara yang sudah meratifikasi Perjanjian tentang Hak Asasi Manusia, maka Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk respect, protect, and fulfil (WHO, 2002)

 

  • Respect. The obligation to respect requires that States Parties (that is, governments ratifying the treaty) refrain from interfering directly or indirectly with the enjoyment of the right to water.
  • Protect. The obligation to protect requires that States Parties prevent third parties such as corporations from interfering in any way with the enjoyment of the right to water.
  • Fulfil. The obligation to fulfil requires that States Parties adopt the necessary measures to achieve the full realization of the right to water.

Pemahaman atas pengertian Water Right dan the Right to Water sering kabur, kedua istilah itu sering diartikan sama dalam Bahasa Indonesia yaitu Hak atas Air. Padahal kedua istilah tersebut mempunyai pemahaman yang berbeda. Kekuasaan untuk mengambil air dari alam sering disebut sebagai Water Right yang mengandung pengertian sebagai berikut :

 

  • Mengambil atau mengalihkan dan menggunakan sejumlah air dari sebuah sumber alamiah
  • Mengumpulkan sejumlah air dari sebuah sumber air ke dalam suatu tempat seperti bendungan atau struktur lainnya atau
  • Menggunakan air di sumber alaminya.

Water Right merupakan suatu alat yang dikeluarkan oleh Negara sebagai institusi yang menguasai air kepada perseorangan atau badan usaha yang secara hukum disebut sebagai ‘licences’, ‘permissions’, ‘authorisations’, ‘consents’ and ‘concessions’ untuk memanfaatkan air. Water right dalam terminology ekonomi dipakai sebagai alat untuk menarik restribusi atas air yang dimanfaatkan. Pengertian tersebut jelas sangat berbeda dengan the Right to Water seperti yang dipahami dalam kajian Hak Asasi Manusia. Hukum yang mengatur Water Right memiliki asumsi bahwa air adalah komoditi yang membutuhkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menguasainya. Water Right dapat lebih diartikan sebagai Hak Memiliki Air. Perbedaannya adalah air sebagai sebuah kebutuhan (untuk dimiliki) dan air sebagai sebuah hak. The Right to Water (air sebagai sebuah hak) lebih ditekankan pada air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang bermartabat, oleh karena itu Hak Atas Air adalah sesuatu yang mutlak dan telah memunculkan kewajiban bagi Negara untuk mengakuinya.

 

Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengganti Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dengan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Undang-undang ini keluar bersamaan dengan merebaknya isu neo-liberalisme, suatu doktrin yang menyatakan bahwa social functions and economic development should be undertaken by business within free markets, with the state playing a facilitating and regulatory role without direct engagement. The neoliberal agenda was simultaneously adopted by the North-dominated international financial institutions (primarily the World Bank Group and the International Monetary Fund) which, using their leverage as creditors, aggressively promoted neoliberal reforms to governments of indebted low- and middle-income countries, often through structural adjustment policies that advocated the reduction of state spending and avoidance of substantial state investment.[1] Dengan alasan bahwa pengelolaan layanan public yang selama ini dilakukan oleh Negara telah tidak efisien dan cenderung merugi karena korupsi, semua layanan public tersebut akan diserahkan kepada swasta dengan harapan akan didapat system yang efisien, baik dan murah, karena dimungkinkan adanya kompetisi.

Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, beberapa orang dan kelompok orang mengkuatirkan bahwa UU no 7/2004 juga disusun dengan mengakomodasikan konsep-konsep neoliberalisme tersebut yang tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang penjelasannya menyatakan dasar demokrasi ekonom, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pelimpahan pengelolaan sumberdaya air ini diawali dengan ditentukannya Hak Guna Air (pasal 6 ayat 4) yang terdiri atas Hak Guna Pakai Air dan hak Guna Usaha Air (pasal 7 ayat 1), Hak Guna Usaha Air dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha (pasal 9 ayat 1). Pelimpahan layanan public menjadi privat ini disebut sebagai privatisasi. Privatization is often conceived in terms of the sale of public property, a factory, a mine, an airline to a private investor. A more general definition of privatization relates to the transfer of the rights to the net profit generated by an enterprise from the public to the private sector, which need not involve a change in ownership[2].

Beberapa bentuk pelimpahan kepada perorangan atau badan usaha terdapat di Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), pasal 41 ayat (5), Pasal 45 ayat (3), yang berupa pelimpahan pelaksanaan pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca, pemanfaatan air laut di darat, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system irigasi primer dan sekunder, dan pengusahaan sumberdaya air lainnya. Beberapa pasal tersebut menunjukkan akan terjadinya peralihan fungsi social (air minum, irigasi, awan) ke fungsi ekonomi. Bahkan menurut Pasal 11 ayat (3), dunia usaha juga diikutsertakan dalam penyusunan pola pengelolaan sumberdaya air, sehingga lengkaplah sudah penguasaan swasta terhadap sumberdaya air sejak penyusunan pola pengelolaan hingga pemanfaatan. Pasal-pasal tersebut telah menunjukkan bahwa Negara membolehkan third parties (dunia usaha) ikut campur dalam perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan the right to water, padahal seharusnya Negara melindungi warga Negara dari campur tangan pihak ketiga tersebut. Pasal-pasal tersebut juga tidak dapat menjabarkan pengertian welfare state seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 


[1] Gutierrez, Eric (2001), “Framework document: a survey of the theoretical issues on private sector participation in water and sanitation”, WaterAid and Tearfund.

[2] Hemming, Richard and Ali M. Mansoor (1988), Privatization and public enterprises”, Occasional Paper, 56, Washington, D.C., International Monetary Fund (IMF), January.

No responses yet

Feb 10 2008

VIRTUAL WATER

The principle of virtual water is really simple. Water is required for the production of food such as cereals, vegetables, meat and dairy products. The amount of water consumed in the production process of a product is called the ‘virtual water’ contained in the product (Allan,1998). For example, to produce one kilogram of wheat we need about 1000 litres of water. For meat we need about five to ten times as much! If every human being adopted a Western style diet, some 75 percent more water would be needed for food production! (Zimmer and Renault, 2003)
This explains why food production uses about 70 percent of the fresh water withdrawals and that diets and their evolution do have a great impact on water resources. Changing our diets could make much water available for other purposes. But virtual water is not only about diets. It is also about trade – virtual water is what really makes water a global issue.

Virtual water trade as such is not new; it is as old as there is exchange of food. With the trade of goods, especially food, there is a virtual flow of water from commodity exporting countries (food and manufactured goods) to the countries that import those commodities. Instead of producing these goods themselves, the importing country can utilise this water for other purposes that else would have been necessary for its production. A water-scarce country can import products that require a lot of water for their production rather than producing them domestically. This results in real water savings relieving the pressure on water resources. Importing countries need not be water poor or water short to be receiver of this virtual flow. For example, bananas and citrus are imported by Canada - a water-rich country and downstreamer on the virtual flow of water that originates in Central America. In the global environment of world trade, virtually all countries are down-streamers of virtual flow of water, and a great many of them are up-streamers, even those of high water shortage like Jordan or Gaza of which both also export food commodities (citrus, vegetables). With virtual water trade optimisation of the use of water as a scarce commodity in terms of environmental, social and economic value becomes possible. Reversibly, water-rich countries could profit from their abundance of water resources by producing water-intensive products for export. Virtual water trade between nations and even continents could thus ideally be used as an instrument to improve global water use efficiency, to achieve water security in water-poor regions of the world and to alleviate the constraints on environment by using best-suited production sites. (Turton, 2000)

Download Full Documentation pdf.

No responses yet

Jan 29 2008

What is a water sensitive home?

Water Sensitive Home ( http://www.wsud.org/ )

A water sensitive home is one in which the dwelling and its surrounding land are designed and used so as to minimise harmful impacts on the natural water cycle. It responds to natural site features, takes advantage of nature’s own water supply (rain), uses water efficiently and helps keep our rivers and streams in good condition. It can also save money! Continue Reading »

One response so far

Jan 23 2008

Kontribusi Yogyakarta dalam Penyiapan K-Worker Indonesia

Menurut laporan kemajuan Pembangunan Milenium Indonesia tahun 2007, jumlah penduduk miskin (pendapatan kurang dari US$ 2/hari) masih 49 %, sedangkan pengangguran pada usia 15 - 24 th adalah 57,3%. Laporan tersebut juga menyampaikan bahwa pengangguran angkatan muda lebih banyak ditemukan di propinsi dengan tingkat industrialisasi lebih tinggi (DKI) dibanding pada propinsi dengan tingkat industrialisasi rendah (NTT).

Continue Reading »

One response so far